INHILKLIK.COM, SERGAI | Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H.M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bertempat di Aula Patriatama Polres Sergai, Selasa (18/08/2020).
Dalam sambutannya, Bupati melalui Sekdakab menyampaikan jika Kabupaten Sergai sedang dalam proses penyusunan aturan terkait disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.
“ Insya Allah saat ini kita sedang menyusun ketentuan mengenai hal tersebut, apalagi ini merupakan masukan dari seluruh kabupaten dan kota lain. Selain itu sekitar dua bulan kami juga sudah menginformasikan kepada Bapak Gubernur perihal Kearifan Lokal sebagaimana yang juga disinggung dalam Instruksi Presiden RI No. 6 tahun 2020,” sebutnya.
Lebih lanjut disampaikan Faisal, dengan bekal Inpres tersebut, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini direncanakan Peraturan Bupati akan dikeluarkan agar nantinya dapat diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini, jelasnya lagi, sangat urgen sifatnya mengingat di beberapa kesempatan masih terlihat kurangnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya SARS-CoV-2, bahkan ada anggapan jika di daerahnya akan bebas dari Covid sekalipun tanpa menerapkan protokol kesehatan.
“ Mari sama-sama berusaha untuk mendisiplinkan masyarakat demi memastikan protokol kesehatan yang vital fungsinya dalam mencegah makin meluasnya pandemi. Hari ini bersama Bapak Kapolres, kita melalui proses inisiasi, apalagi mengingat Polres telah mengeluarkan beberapa kebijakan positif terkait penanganan Covid-19, salah satunya dengan digagasnya Desa Tangguh Desa Mandiri,” sebut Faisal sambil menambahkan jika Desa Bingkat yang menjadi pilot project bisa menjadi role model bagi desa lain, termasuk dalam proses pencegahan pandemi.
Selain itu, Sekdakab menyebut desa sebagai lini terdasar dalam mendukung penanganan Covid-19 telah melakukan serangkaian tindakan untuk mendukung penerapan protokol kesehatan.
“ Pihak desa sudah mendistribusikan masker kepada masyarakat dan kami pun meminta kepada pihak terkait di desa agar dialokasikan dana untuk pengadaan masker bagi masyarakat. Selain itu, saat ini ketersediaan stok masker dan alat perlindungan dasar bagi publik juga sudah mudah diakses dengan harga terjangkau dibanding kondisi lalu saat pandemi baru dimulai,” sebutnya.
Sementara itu di kesempatan yang sama, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum menyebut perkembangan pandemi akan dan telah mempengaruhi semua lini di masyarakat mulai dari perekonomian, sosial dan budaya.
“ Kita melihat di masyarakat seperti tidak terjadi apa-apa dan bersikap biasa-biasa saja dalam menghadapi masalah ini, padahal kenyataannya sudah sangat banyak korban yang terpapar dan bahkan meninggal dunia,” sebutnya.
Kapolres melanjutkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 sudah jelas ada kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lain meliputi perlindungan kesehatan individu yaitu menggunakan alat pelindung berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, pada saat keluar rumah dan instruksi untuk membersihkan tangan secara teratur, melakukan physical distancing dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan melakukan pola hidup bersih dan sehat.
“ Selain itu termakhtub juga perihal perlindungan kesehatan masyarakat antara lain mekanisme sosialisasi dan edukasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman terhadap masyarakat mengenai Covid-19. Ada pula ketentuan untuk menyediakan tempat untuk mencuci tangan atau hand sanitizer, melakukan desinfeksi di perkantoran tempat usaha dan industri sekolah juga institusi pendidikan lainnya, pelabuhan dan bandar udara, transportasi umum, pasar-pasar, apotek, toko obat, rumah makan, restoran, pedagang kaki lima juga tempat pariwisata dan tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan massa,” tambahnya lagi.
Terkait sanksi, Kapolres Robin Simatupang menjelaskan ada 4 jenis yang akan dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan yaitu teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif sampai penghentian atau penutupan sementara terhadap penyelenggara usaha.
“ Kita berharap, sosialisasi dan pemahaman protokol kesehatan terhadap masyarakat dapat dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh pihak termasuk dukungan dari kepala desa di wilayah masing-masing,” pungkasnya.
Ikut hadir dalam kegiatan ini Kajari Sergai Paian Tumanggor, SH, Kepala Pengadilan Agama Munir, SH, MH, mewakili Dandim 0204/DS Pabung Mayor Muhsin, S.Ag mewakili Pengadilan Negeri Sei Rampah, jajaran Polsek Sergai, Asisten Pemerintahan dan Kesra Hj. Nina Deliana Hutabarat, S.Sos, M.Si, serta para Kepala OPD Sergai.